Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner
» » Penegakkan Perda Pemerintahan, Mandul

Penegakkan Perda Pemerintahan, Mandul

Penulis By on Tuesday, January 29, 2013 | No comments

Berita Subang - Kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja. (Satpol PP) Kabupaten Subang tidak jelas, karena tidak memiliki payung hukum. Secara otomatis, semua aktivitas Satpol PP illegal.
Ketua Pansus Raperda SOTK Satpol PP, Ating Rusnatim pada paripurn 10 Desember lalu menyatakan raperda tersebut belum ditetapkan. Padahal Raperda itu untuk penyesuaian susunan organisasi dan formasi Satpol PP yang mengacu kepada ketentuan PP No. 6/2010 tentang Satpol PP dan Permendagri No. 40/2011 tentang pedoman organisasi tata kerja Satpol PP.
Hal tersebut penting karena sangat menentukan berwenang atau tidak berwenang Satpol dalam menjalankan tupoksi di Pemkab. Dengan telah dicabutnya UU yang menjadi dasar hukum satpol PP saat ini maka aplikasi di lapangan segala tindakan hukum satpol pp akan dianggap tidak mempunyai kewenangan (ilegal) dan sangat rentan gugatan ke PTUN.
“DPRD harusnya secepatnya mengesahkan Raperda itu yang kemarin ditunda. Jangan sampai satpol PP yang tugasnya sebagai Penegak Perda tapi di satu sisi kita tidak sesuai dengan aturan,” kata Kepala Satpol PP Subang Asep Setia Permana Rabu (9/1/2013).
Sesuai fungsinya, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi pokok sebagai penertiban atau pelaksana Perda. Artinya jika kedudukan Satpol PP tidak jelas dan tanpa payung hukum, maka penegakan Perda di Kabupaten Subang mandul. “Perda di Subang mandul terutama yang menyangkut ketertiban dn penegakan,” imbuhnya.



sumber : beritasubang.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya