Berita Subang - Kedudukan Satuan
Polisi Pamong Praja. (Satpol PP) Kabupaten Subang tidak jelas, karena
tidak memiliki payung hukum. Secara otomatis, semua aktivitas Satpol PP
illegal.
Ketua Pansus Raperda SOTK Satpol PP, Ating Rusnatim pada paripurn 10
Desember lalu menyatakan raperda tersebut belum ditetapkan. Padahal
Raperda itu untuk penyesuaian susunan organisasi dan formasi Satpol PP
yang mengacu kepada ketentuan PP No. 6/2010 tentang Satpol PP dan
Permendagri No. 40/2011 tentang pedoman organisasi tata kerja Satpol PP.
Hal tersebut penting karena sangat menentukan berwenang atau tidak berwenang Satpol dalam menjalankan tupoksi di Pemkab. Dengan telah dicabutnya UU yang menjadi dasar hukum satpol PP saat ini maka aplikasi di lapangan segala tindakan hukum satpol pp akan dianggap tidak mempunyai kewenangan (ilegal) dan sangat rentan gugatan ke PTUN.
Hal tersebut penting karena sangat menentukan berwenang atau tidak berwenang Satpol dalam menjalankan tupoksi di Pemkab. Dengan telah dicabutnya UU yang menjadi dasar hukum satpol PP saat ini maka aplikasi di lapangan segala tindakan hukum satpol pp akan dianggap tidak mempunyai kewenangan (ilegal) dan sangat rentan gugatan ke PTUN.
“DPRD harusnya secepatnya mengesahkan Raperda itu yang kemarin
ditunda. Jangan sampai satpol PP yang tugasnya sebagai Penegak Perda
tapi di satu sisi kita tidak sesuai dengan aturan,” kata Kepala Satpol
PP Subang Asep Setia Permana Rabu (9/1/2013).
Sesuai fungsinya, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi pokok sebagai
penertiban atau pelaksana Perda. Artinya jika kedudukan Satpol PP tidak
jelas dan tanpa payung hukum, maka penegakan Perda di Kabupaten Subang
mandul. “Perda di Subang mandul terutama yang menyangkut ketertiban dn
penegakan,” imbuhnya.
sumber : beritasubang.com