"BUMN seharusnya memberi contoh pemenuhan UU Ketenagakerjaan. "
Batas waktu pelaksanaan rekomendasi
Panja DPR tentang Outsourcing BUMN segera berakhir 13 November.
Kalangan pekerja menilai belum terlihat langkah konkrit pemerintah
menghapus praktek alih daya itu di jajaran Kementerian BUMN.
Gerakan Bersama Buruh di badan usaha milik negara (Geber BUMN) mendesak
jajaran BUMN melaksanakan 12 poin rekomendasi Panja DPR. Jika tidak,
buruh mengancam akan melakukan demonstrasi. Achmad Ismail, Koordinator
Geber BUMN, mengatakan aksi turun ke jalan adalah bagian dari desakan
agar pemerintah menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN. Pria
yang biasa disapa Ais ini juga meminta DPR memanggil Meneg BUMN Dahlan
Iskan dan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar.
Dari Senayan, anggota Komisi IX DPR, Indra, menegaskan rekomendasi Panja adalah dorongan kepada pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan.
Ia yakin para petinggi BUMN sudah mengetahui rekomendasi tersebut.
Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak menjalankan rekomendasi. Jika
tetap tidak dijalankan, bukan mustahil anggota DPR menggunakan hak
interplasi. “Jauh hari saya ingatkan kalau pemerintah tidak menjalankan
rekomendasi, maka DPR bisa menggunakan hak interpelasi,” tuturnya.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemnakertrans, Sahat Sinurat, mengatakan rekomendasi itu memberi
dorongan bagi Kemnakertrans untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Walau
outsourcing masih sah untuk dilakukan karena tercantum dalam UU
Ketenagakerjaan, tapi Sahat mengingatkan praktiknya harus mengacu aturan
yang ada. Sayangnya, banyak penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan
outsourcing, tidak terkecuali di BUMN.
Dijelaskan Sahat, Kemnakertrans tetap memprioritaskan melakukan
penegakan hukum ketenagakerjaan di BUMN. BUMN seharusnya bisa menjadi
contoh jika sudah melaksanaan peraturan ketenagakerjaan.
Sahat juga mengakui Kemenakertrans tidak bisa jalan sendiri. Ada satuan
tugas (satgas) yang diamanatkan Panja, beranggotakan Kemenakertrans dan
serikat pekerja. Lewat satgas inilah pengawasan terhadap rekomendasi
Panja bisa diawasi. “Mari kita kawal bersama agar rekomendasi Panja
Outsdourcing BUMN terlaksana,” pintanya.
Panja Outsourcing BUMN memberikan jangka waktu 15 hari, terhitung sejak
22 Oktober 2013 agar pemerintah dan BUMN menjalankan rekomendasi.
Mendekati tenggat, Geber BUMN meminta Menakertrans dan Meneg BUMN
menerbitkan instruksi kepada seluruh direksi BUMN untuk menjalankan
rekomendasi Panja. “Kami minta Menneg BUMN dan Menakertrans menerbitkan
instruksi kepada direksi BUMN untuk menjalankan rekomendasi Panja
Outsourcing BUMN,” katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta,
Selasa (12/11).
Presiden PPMI, Ahmad Fuad Anwar, mengatakan kekuatan hukum rekomendasi
Panja Outsourcing BUMN sama dengan rekomendasi lain yang diterbitkan
DPR. Misalnya, usai melakukan fit and proper test kepada calon
Kapolri, kemudian DPR menerbitkan rekomendasi kepada Presiden RI. Hal
serupa menurut Fuad berlaku sama terhadap rekomendasi yang diterbitkan
Panja Outsourcing BUMN. ”Jadi rekomendasi Panja Outsourcing BUMN harus
dijalankan pemerintah,” ujarnya.
Advokat publik LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk, menekankan hal
tersebut adalah ujian bagi DPR RI yang telah menerbitkan rekomendasi.
Baginya, rekomendasi yang diterbitkan Komisi IX itu merupakan kehormatan
DPR. Jika pemerintah dan BUMN tidak melaksanakannya maka terjadi
pelecehan terhadap DPR. Oleh karenanya, DPR, terutama Komisi IX
bertanggung jawab atas implementasi rekomendasi yang sudah dihasilkannya
lewat Panja Outsourcing BUMN. “DPR harus panggil Menakertrans dan
Menneg BUMN. Bahkan direksi BUMN yang tidak menjalankan rekomendasi
harus dipanggil paksa,” tukasnya.