Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner
» » BUMN Boleh Pakai Tenaga Kerja Outsourcing, Ini Syaratnya

BUMN Boleh Pakai Tenaga Kerja Outsourcing, Ini Syaratnya

Penulis By on Sunday, December 1, 2013 | No comments

Jakarta -Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempekerjakan tenaga kerja outsourcing di sektor pekerjaan utama (core business). Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh BUMN.

"Boleh-boleh saja sepanjang dia mengikuti aturan yang benar. Seperti kelangsungan bekerja, upahnya tidak boleh tidak sama dengan upah minimum, THR harus dapat, cuti juga harus dapat. Sepanjang dia memenuhi aturan boleh-boleh saja," ungkap Dirjen Hubungan Indutrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Senin (26/8/2013).

Tetapi menurut penuturan Irianto, ada beberapa perusahaan BUMN yang melanggar aturan ketenagakerjaan terkait outsourcing. Sayangnya Irianto tak mau mengungkapkan nama perusahaan plat merah itu.

"Ada yang kita temukan yang tidak benar (tidak sesuai peraturan). Outsourcing itu hanya penunjang pekerjaan. Di luar itu outsourcing bisa dilakukan melalui pemborongan pekerjaan," tuturnya.

Sesuai ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya boleh diterapkan untuk 5 bidang di luar pekerjaan utama yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan. Hal ini sesuai dengan UU No. 13/2003 dan Permenakertrans No. 19/2013 tentang outsourcing, namun kenyataanya beberapa BUMN menerapkan pegawai outsourcing untuk pekerja inti.
(wij/hen)

sumber : detik.com
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya